Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Baru sebulan bebas menjalani hukuman badan seorang residivis kambuhan kembali ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat.
PWA (24), warga Jalan Cekomaria, Kayangan Peguyangan, Denpasar, Bali. Akibatnya, tersangka yang tak memiliki pekerjaan itu kembali menghuni sel jeruji besi.
"Kami amankan tersangka usai mendapat laporan tentang aksi pencurian motor yang dilakukannya," ujar Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Gede Sumena, Senin (24/4/2017).
Tersangka merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor dan dipenjara karena kasus yang sama. Tersangka mencuri motor Nex hijau 2014 milik Hadi Saswiko, warga Jalan Sura Dipa Denpasar.
"Pasal yang disangkakan ialah 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," bebernya.