Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Panjang menggagalkan penyelundupan 256 paket daun ganja kering di Pelabuhan Panjang, Minggu (23/4/2017) siang.
Paket-paket ganja itu rencananya akan diedarkan di Jakarta.
Polisi menangkap satu tersangka yang membawa paket-paket ganja tersebut.
Tersangka bernama Musladi (41), warga Gampong Leupung Bruk, Desa Leupung Bruk, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darusalam.
Baca: Jasad Dosen Terapung Tanpa Busana, Motornya Ditemukan di Pura Geger
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Murbani Budi Pitono menerangkan, tersangka membawa 256 paket ganja itu di dalam sebuah mobil boks bersama sopirnya bernama Rizan.
"Tersangka Rizan melarikan diri begitu melihat polisi mendekati mobil," ujar Murbani, Selasa (25/4/2017).