Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sidang kasus gratifikasi Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (25/4/2017). Jaksa menghadirkan lima saksi.
Salah satunya adalah Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Hilman Yoscar dan empat anggota fraksi Kebangkitan Sejahtera.
Mereka adalah Zulki Qurniawan, Relawati, Fahrudin Nugraha dan Basuki.
Dari kesaksian empat anggota fraksi Kebangkitan Sejahtera tersebut, mereka tidak mendapatkan uang pembagian ketok palu APBD 2016.
Keempat orang ini menyatakan bahwa mereka mendapat telepon dari ketua fraksi Pahlawan Usman.
Pahlawan menyatakan kepada empat anggota fraksinya bahwa ada uang titipan. Namun Pahlawan belum memberikan uang tersebut ke para anggota fraksinya.
Hingga akhirnya pada 8 Desember 2015, Pahlawan mengundang anggota-anggota fraksinya untuk rapat.
Pada rapat itulah, Pahlawan menunjukkan uang pemberian Bambang kepada Zulki, Relawati, Fahrudin dan Basuki.
“Saya bilang ke Pahlawan bahwa saya tidak mau tahu mengenai uang ini. Saya minta Pahlawan yang urus uang tersebut,” ujar Relawati.
Zulki, Fahrudin dan Basuki pun serupa. Mereka meminta Pahlawan agar mengonsultasikan uang tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jadi kami tidak pernah memegang uang itu. Baru melihatnya saat rapat itu dan tidak pernah kami ambil dari ketua fraksi,” ujar keempat anggota DPRD ini.
Sementara itu Hilman mengaku tidak tahu menahu mengenai pemberian uang dari Bambang kepada para anggota DPRD usai pengesahan APBD 2016.
“Saya tidak pernah diperintah bupati untuk mengeluarkan uang bagi anggota DPRD,” ucapnya.
Mengenai adanya bagi-bagi dana proyek di Dinas Pekerjaan Umum untuk uang ketok palu, Hilman mengatakan, tidak tahu menahu.
Ia mengatakan, pada saat itu Bambang mengancam para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk tidak main mata dengan legislatif dalam hal penyusunan program di APBD.
“Bupati mengancam akan me-nonjob-kan para kepala SKPD yang ‘selingkuh’ dengan DPRD dalam hal penyusunan program,” kata Hilman.