Laporan Wartawan Tribun Sumsel, Ika Anggraeni
TRIBUNNEWS.COM, MUARAENIM- Pasangan Suami Istri yakni Salkosi Bin Jumani (41) dan Ruhayati Bin Romsi (42) yang merupakan warga Dusun II Desa Babat Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muaraenim diringkus jajaran Polsek Lembak karena di duga merupakan bandar Narkoba dan Miras.Selasa,(25/4).
Berdasarkan informasi yang berhasil Tribunsumsel.com himpun di lapangan pasutri tersebut disergap petugas pada Senin,(24/4) sekitar pukul 19.00 Wib.
Penyergapan di kediaman pasutri tersebut dilakukan guna menindak lanjuti laporan warga yang resah akan perbuatan keduanya di kediaman pasutri tersebut kerap kali dilakukan transaksi jual beli narkoba berbagai jenis.
Menindak lanjuti laporan tersebut kemudian petugaspun melakukan penyelidikan, sekitar pukul 17.30 Wib anggota Polsek Lembak yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Lembak Ipda P Damanik langsung meluncur menuju kediaman pelaku dan sesampainya di kediaman pelaku anggota Polsek Lembakpun melakukan penyergapan.
Kedua pasutri itupun tak berkutik saat mengetahui kedatangan petugas,setelah di lakukan penggeledahan di rumah tersangka,alhasil berbagai jenis narkoba seperti Sabu,Ganja maupun Ekstasi berhasil di temukan.
Tak hanya Narkoba saja,dari rumah tersangka petugas juga berhasil menyita ratusan botol minuman keras serta uang tunai bernilai jutaan rupiah.
Berdasarkan temuan tersebut keduanyapun kemudian diamankan dan di gelandang ke Polsek Lembak untuk di proses lebih lanjut.
Di hadapan penyidik,salah satu tersangka yakni Ruhayati Bin Romsi (42) mengaku ketagihan menjual narkoba karena tergiur keuntungan dari hasil penjualan barang haram tersebut.
" Tempo hari suami saya sempat tertangkap polisi,dan selama suami saya di tahan,saya yang melanjutkan usaha jual beli narkoba ini, lumayan hasilnya bisa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ungkapnya namun enggan menyebutkan angka keuntungan yang ia raih.
Dikatakannya adapun cara memasarkan barang haram tersebut ia hanya memenuhi permintaan jika ada pesanan yang datang.
" Kalau ada orang mesan lewat telepon ya mereka bisa datang dan mengambilnya ke rumah,"ungkapnya.
Sementara itu Kapolres Muaraenim,AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Lembak, AKP Alfian di dampingi Kasubag Humas,AKP Arsyad AR membenarkan adanya tangkapan tersebut.
" Keduanya merupakan pasangan suami istri,yang di duga nekat menjual narkoba di rumahnya,saat ini keduanyapun sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Di katakannya dari kediaman tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa
40 Paket ukuran kecil yang diduga Ganja, 2 Bungkus Besar yang terbungkus Plastik warna hitam dan putih yang berisi di duga Narkotika jenis Ganja, 25 Paket Kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu.