News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiduri Adik Tiri, Pemuda di Gresik ini Dituntut Jaksa Hukuman 8 Tahun Penjara

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Laporan Wartawan Surya Sugiyono

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK  - Budi Hermawan (25), warga Kecamatan Balongpanggang, Gresik dituntut jaksa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan setelah didakwa melakukan tindakan asusila terhadap adik tirinya. 

Jaksa penuntut umum (JPU) Alifin Wanda menuntut Budi Hermawan bersalah telah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman separo dari maksimal hukuman selama 15 tahun karena perbuatan terdakwa Budi Hermawan dinilai keterlaluan.

Sebab korban yang masih usia 14 tahun merupakan adik ipar sendiri.

"Seharusnya kakak yang sudah dewasa melindungi adiknya. Tidak untuk melampiaskan hawa nafsu," kata Alifin, usai persidangan tertutup yang dipimpin majelis hakim Heriyanti, Selasa (25/4/2017).

Sudi Hermawan keluar dari ruang sidang dengan keadaan membisu.

Namun dalam pembelaan saksi pihak keluarga dan korban telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Korban yang juga adik tiri ingin dinikahi terdakwa.

"Korban meminta agar terdakwa tidak dihukum berat. Alasannya suka sama suka," imbuhnya.

Sidang diagendakan pekan depan dengan agenda pembelian atas tuntutan jaksa. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini