News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diancam Hukuman Mati, Ini Reaksi Dua Gembong Narkotika Pemilik 4.729 Ekstasi

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua gembong narkotika yang dikendalikan dari Lapas Kelas I Kalisosok di Porong, Sidoarjo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/4/2017)

Terdakwa Danang Krisna Maryuda (21), warga Jalan Kenjeran dan Achmad Nizarudin, (28), warga Jalan Kedinding Lor XXVI, hanya tertunduk lesu saat mendengar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso SH.

Barang bukti yang dibawa sebanyak 4.729 butir ekatasi dan 1,6 gram sabu sabu (SS).

Dalam dakwaan, kedua terdakwa didakwa pasal berlapis. Mereka didakwa melanggar pasal 115 ayat (2), 114 ayat (2) dan pasal 112 (2) dengan ancaman maksimal hukuman mati.

JPU Ali Prakoso, menegaskan kedua terdakwa menjadi pengedar narkoba dengan iming-iming hadiah sebuah rumah.

Hadiah yang dijanjikan bandar itu bila berhasil mengantar barang haram itu ke seorang pemesan.

"Narkoba itu didapat dari seorang perantara yang merupakan napi di LP Kalisosok di Porong," ujar JPU Ali saat membacakan surat dakwaan.

Napi LP Porong yang menjadi pengendali itu bernama Deni.

"Memang benar ada napi bernama Deni, tapi setelah dipertemukan dia tidak mengenal kedua terdakwa," ungkap JPU Ali.

Atas dakwaan itu, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya, Ilhamsyah SH akan mengajukan nota keberatan.

"Kami ajukan eksepsi," ujar Ilhamsyah pada majelis hakim yang diketuai Jon Malau SH.

Usai Sidang, Jaksa Ali ,mengatakan jika terdakwa Danang Krisna Maryuda adalah seorang residivis dan pernah menghuni LP Porong.

"Terdakwa Danang bisa-bisa dituntut mati, karena dia juga residivis," terang jaksa yang bertugas di Kejari Surabaya.

Selain itu, tuntutan mati bagi kedua terdakwa itu sangat dimungkinkan, mengingat barang bukti perkara ini tergolong cukup besar.

"Kalau ditimbang berat esktasi sebanyak 4.729 butir totalnya 1,7 kg dan SS-nya 1,6 gram," ungkap Ali.

Kedua terdakwa ini berhasil ditangkap Unit III Sat Reskoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin AKP Suhartono.

Dua kurir ekstasi itu disergap dalam sebuah transaksi undercover buy di Pasar Keputran.
Tak diduga pembeli barang itu seorang polisi tengah menyamar sebagai pembeli.

Atas penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 4.729 butir pil ekstasi berlogo C dengan total 1,7 kg, empat paket sabu 1,6 gram, satu timbangan elektronik, beberapa plastik pembungkus, satu unit Hp Samsung J dan motor Honda Revo yang digunakan sebagai sarana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini