Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Panjang menggerebek sebuah rumah di Gang Planess, Kelurahan Pidada, Rabu (26/4/2017) petang.
Dari penggerebekan itu, polisi menangkap dua tersangka penyalahguna narkotika.
Mereka adalah Tomi Irawan (29), warga Gang Planess, Pidada; dan Muhammad Ridwan (30), warga Jalan Teluk Ambon, Kelurahan Pidada.
Kedua buruh serabutan ini ditangkap polisi saat sedang pesta narkoba.
“Petugas menangkap kedua tersangka saat pesta sabu di dalam rumah Tomi,” ujar Kapolsek Panjang Komisaris Sofingi, Kamis (27/4/2017).
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu amplop berisi daun ganja.
Barang bukti lainnya berupa satu bungkus kecil sabu, seperangkat alat hisap sabu dan satu bungkus kertas papir.
Sofingi menerangkan, penangkapan kedua tersangka berawal adanya informasi masyarakat mengenai ada tempat yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Polisi menyelidiki informasi tersebut dengan mendatangi tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui rumah yang menjadi target operasi.
Polisi menggerebek rumah itu dan mendapati dua orang di dalamnya.
“Pada saat itu kedua tersangka tidak bisa mengelak karena sedang asyik pesta sabu. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu dan ganja di atas meja milik kedua tersangka,” tuturnya.
Selain sebagai pengguna, Sofingi menduga kedua tersangka juga adalah pengedar ganja dan sabu di wilayah Pidada.
Petugas masih mengembangkan kasus ini guna mencari pemasok sabu dan ganja ke Tomi dan Ridwan.