Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Personel Jatanras Satuan Reskrim Polresta Pontianak mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku perjudian jenis kupon putih (Togel), di warung kopi Lina, Jalan RE Martadinata, RT 02/ RW03, Pontianak Barat, pada Kamis (27/4/2017) sekitar pukul 15.15 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M Husni Ramli mengungkapkan kronologis penangkapan.
Awalnya personil Jatanras Satuan Reskrim Polresta Pontianak mendapatkan informasi dari warga, bahwa ada kegiatan perjudian jenis kupon putih atau toto gelap (Togel).
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan dan kebenaran informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, ternyata benar adanya perjudian jenis Togel, sehingga personel Jatanras melakukan penggerebekan pada pukul 15.15 WIB.
"Berhasil mengamankan seorang tersangka penjual togel berinisial AB alias NS (56) beserta barang bukti rekapan serta sejumlah uang tunai," ungkap Kompol M Husni Ramli, Jumat (28/4/2017).
Tersangka AB berikut barang bukti selanjutnya dibawa dan diamankan ke Mapolresta Pontianak, untuk penyidikan lebih lanjut.
"Dari hasil interogasi, tersangka AB mengaku sebagai warga Sambe (Sebangki). Dan mengakui perbuatannya telah melakukan penjualan nomor togel atau kupon togel tersebut di warkop Lina, Jalan RE Martadinata, Pontianak Barat," jelas Kasat Reskrim.
Dari penangkapan ini, personel kepolisian turut meminta keterangan terhadap dua saksi, satu di antaranya adalah anak dari tersangka AB.
"Barang bukti yang diamankan dari tersangka AB, yakni uang tunai sejumlah Rp 1.260.000, beberapa lembar rekapan pasangan nomor Togel dan kertas Sinji (rumus togel), satu unit tab samsung serta satu unit kalkulator," katanya.