TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU – Penembakan terhadap 8 warga sipil di Kota Lubuklinggau, termasuk dua anak-anak berusia 6 dan 2 tahun, yang diduga dilakukan oknum anggota Polres Lubuklinggau sangat disayangkan.
Jika dilihat dari sisi hak asasi manusia, apapun kesalahan yang mungkin dilakukan pihak korban, apalagi sampai tidak ada kesalahan, polisi tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, apapun alasannya, polisi sebagai aparat negara tidak bisa sewenang-wenang. Apalagi, menggunakan senjata api (senpi) hingga mengakibatkan kematian.
“LPSK desak polisi ungkap kasus ini dan secara transparan mengumumkan proses hukumnya kepada publik,” ujar Hasto, Jumat (28/4).
Tim dari LPSK sendiri, menurut Hasto, sudah turun ke lapangan untuk memastikan kondisi para korban.
Saat ini, para korban selamat yang menderita luka tembak memang sudah mendapatkan pengobatan medis.
Namun, di samping itu masih ada hak-hak lain yang bisa mereka akses yang tersedia di LPSK, seperti rehabilitasi psikologis, pendampingan hukum, atau fasilitasi untuk mengajukan restitusi.
Masih kata Hasto, karena pelaku dalam hal ini diduga oknum anggota Polres Lubuklinggau yang notabene aparat negara dan tengah bertugas pada saat kejadian, para korban sangat dimungkinkan untuk mengajukan tuntutan kompensasi atau ganti kerugian dari negara.
Karena kalau hanya restitusi, ganti kerugian yang dituntut hanya dari pelaku saja.
Pemenuhan hak bagi korban sangat diperlukan apalagi, dalam kejadian ini dua nyawa melayang yaitu Surini dan Indra, dan empat lainnya menderita luka tembak.
Salah satu korban tewas atas nama Indra merupakan tulang punggung keluarga dan meninggalkan seorang istri serta tiga orang anak yang masih kecil-kecil, masing-masing berusia 10 tahun, 5,5 tahun dan 1,5 tahun.
Korban selamat yang menderita luka tembak, yaitu N beserta anaknya Ge saat ini sudah kembali ke rumah setelah mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Palembang.
N menderita luka tembak di dada sehingga mengakibatkan tulangnya remuk sehingga harus dioperasi dan dipasangi pen.
Sedangkan anaknya Ge (2), terserempet peluru di bagian kepala sehingga harus mendapatkan empat jahitan.
Sementara korban luka tembak lainnya, D, juga sudah kembali ke rumah.
Dia juga harus dipasangi pen karena terkena peluru di bagian dada sehingga menyebabkan tulangnya remuk.
Satu korban lain yang menderita luka tembak, yaitu sopir mobil sedan Honda City berinisial D, masih dirawat di RS Sobirin Lubuklinggau dan belum bisa ditemui siapapun.