Laporan Wartawan Tribun Jogja, Azka Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Jaksa penuntut umum menuntut AMR (16), siswa SMA Taruna Nusantara 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Mungkid Magelang.
AMR didakwa membunuh temannya sendiri yang sedang tertidur pulas di baraknya, Krisna Wahyu Nurachmad, siswa klas X SMA Nusantara.
Korban tewas di asrama sekolah setelah digorok lehernya menggunakan sebilah pisau yang AMR beli di sebuah pusat perbelanjaan di Magelang.
Tiga karyawan Carrefour Armada Town Square sempat dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk terdakwa AMR. Mereka mengiyakan AMR membeli pisau di tokonya. Pisau tersebut identik dengan temuan polisi di lokasi pembunuhan.
Berbeda dengan rentetan sidang sebelumnya yang berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB, dalam sidang pembacaan tuntutan baru bergulir pukul 17.00 WIB dan selesai satu jam setelahnya.
"Sesuai dengan yang sudah diagendakan, hari ini, surat tuntutan telah kami bacakan," jelas ketua tim jaksa penuntut umum, Eko Hening Wardono.
Dalam persidangan AMR yang masih di bawah umur, majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum tidak mengenakan toga melainkan berpakaian formal biasa.
Persidangan dilakukan setiap hari karena berdasarkan ketentuan undang-undang, peradilan terhadap anak harus selesai sebelum masa penahanan 25 hari habis.