Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung belum menetapkan eks anggota DPRD Bandar Lampung Nizar Romas dan mantan Sekretaris DPW Partai Nasdem Lampung Darma Wijaya, sebagai tersangka.
Polisi menangkap keduanya di sebuah rumah di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Enggal, Tanjungkarang Timur, Selasa (2/5/2017) sore.
Polisi menemukan alat hisap sabu dan satu paket sabu di rumah tersebut.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Wika Hardianto mengatakan, penyidik belum menetapkan keduanya sebagai tersangka karena masih mendalami asal barang bukti tersebut.
“Penyidik masih punya waktu 3x24 jam melakukan pemeriksaan dan bisa ditambah 3x24 jam berikutnya. Setelah itu baru bisa disimpulkan status keduanya,” ujar Wika saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (3/5/2017).
Wika menerangkan, penyidik masih mendalami asal sabu-sabu yang didapat keduanya. Jika sudah diketahui siapa pemasoknya, lanjut dia, petugas akan melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan narkobanya.
Di dalam pemeriksaan, menurut Wika, Nizar dan Darma mengaku mengisap sabu-sabu. “Mereka sudah mengakui habis mengisap sabu sebelum ditangkap sehingga tidak perlu lagi dilakukan tes urine,” ucapnya.
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA Halaman 116 : Menemukan Arti Kosakata dengan KBBI
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Hal 101: Apa arti kosakata 'Mantra' dengan menggunakan KBBI?