TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kepolisian bersama Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 10,7 kilogram narkotika jenis sabu senilai sekitar Rp 20 miliar. Sabu yang disita berasal dari 11 tersangka dalam empat kasus penyelundupan dengan modus berbeda pada Maret-April 2017.
Rinciannya, sabu seberat 5,2 kilogram dimasukkan ke dalam charger telepon seluler, sebanyak 5,16 kilogram diselundupkan melalui bungkus teh yang dimasukkan ke dalam koper, dan 0,29 kilogram dikemas dalam 19 kapsul yang dimasukkan ke dalam tubuh melalui dubur.
"Ya kalau satu gramnya saja satu juta itu rata-rata ada 10 kilogram lebih bisa mencapai Rp 20 miliar," kata Kanit IV Subdit I Direktorat Narkoba Mabes Polri, AKBP Dodi Suryadin, kepada Kompas.com, Rabu (3/5/2017).
Adapun Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Erwin Situmorang tidak terlalu memedulikan nominal sabu tangkapannya, melainkan dampaknya kepada masyarakat jika sampai itu nantinya lolos dari pengawasan pihaknya.
"Saya rasa masalahnya bukan lagi pada nominal itu ya karena yang paling penting hasil tangkapan kami ini tidak sampai ke generasi penerus bangsa," ucap dia.(Ridwan Aji Pitoko)