Laporan Wartawan Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta akhirnya menyegel calon bangunan apartemen di kawasan Balirejo, Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kamis (4/5/2017) pagi.
Aparat penegak Perda itu meminta manajemen pengembang apartemen untuk tidak melakukan aktivitas. Jika tetap nekat, mereka akan disidangkan.
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kota Yogya, Budi Santosa menjelaskan, penyegelan dilakukan karena pengembang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Sementara, di lokasi tersebut, sudah berdiri kantor pemasaran dan juga pekerjaan bangunan untuk calon apartemen.
"Mereka tidak memiliki IMB, sehingga kami tindak," ujar Budi.
Baca: Senangnya Kapolri Markasnya Kebanjiran Karangan Bunga
Sebelum menyegel dan memberikan garis Satpol PP, aparat bertemu dengan pihak manajemen di kantor pemasaran.
Mereka menuliskan berita acara penyegelan. Beberapa tukang yang hendak melanjutkan pekerjaan pun akhirnya berhenti beraktivitas.
Menurut Budi, pasca penyegelan ini, manajemen dilarang untuk melanjutkan aktivitas pembangunan. Jika mereka nekat membangun, maka pihak manajemen akan menjalani persidangan.
"Kalau nekat, maka bisa kami kenakan tipiring," ulasnya.
Ramelan, warga Balirejo mengatakan, persoalan pembangunan apartemen itu membuat resah warga. Pasalnya, ada beragam dampak yang timbul dari adanya apartemen tersebut. Di antaranya, dampak lingkungan dan sosial.
"Kami juga akan terus mengawasi aktivitas. Kalau sudah disegel seharusnya berhenti," tegasnya.