Laporan Wartawan Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Pihak PT Abyudaya Tata Anugerah Mandiri selaku manajemen pengembang apartemen Puri Notoprojo mengatakan pihaknya tidak melanggar dalam proses pembangunan.
Sejauh ini, pihak perusahaan juga tengah mengurus izin dan dalam proses analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
"Kami sejauh ini dalam proses perizinan. Amdal juga telah kami proses," jelas Aam, general affair perusahaan pengembang apartemen tersebut, Kamis (4/5/2017) siang.
Dia menjelaskan, proyek apartemen ini belum dikerjakan selama belum ada izin.
Sementara, aktivitas pembuatan gorong-gorong bukan merupakan bagian dari pembangunan utama apartemen. Dia menyebut, ada saluran rembes yang perlu diperbaiki.
Terkait penolakan warga, Aam menyebut ada warga yang tidak mengetahui jika sudah ganti manajemen dari pengembang apartemen lama yang juga ditolak warga.
Pihaknya pun terus memberikan sosialisasi kepada warga sekitar.
Sementara, dia mengklaim operasional kantor pemasaran sejak bulan Maret 2017 lalu.
"Kami berharap tidak ada miskomunikasi dengan warga terkait pembangunan ini. Semua sudah kami bicarakan baik-baik, kami meminta ada ruang untuk kami bisa menjelaskan semuanya. Kami siap berdialog dengan warga," jelasnya.
Baca: Proyek Apartemen di Kawasan Balirejo Kecamatan Umbulharjo Disegel
Pihaknya pun menjamin akan memberdayakan warga sekitar dengan menyerap tenaga lokal untuk pembangunan apartemen dengan luas tanah 3.000 meter persegi tersebut.
Sementara, sejauh ini rencananya akan dibangun 320 unit apartemen dengan lantai 10.
"Namun, untuk jumlah bangunan dan tinggi lantai belum real," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Warga Kampung Balirejo, Kelurahan Muja-Muju, Kecamatan Umbulharjo yang menolak pembangunan apartemen Puri Notoprojo bisa bernafas lega.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta akhirnya menyegel calon bangunan apartemen di kawasan Balirejo, Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kamis (4/5/2017).
Aparat penegak Perda itu meminta manajemen pengembang apartemen untuk tidak melakukan aktivitas. Jika tetap nekat, pengembang apartemen ini akan disidangkan.
Sebelum menyegel dan memberikan garis Satpol PP, aparat bertemu dengan pihak manajemen di kantor pemasaran.
Petugas Satpol PP menuliskan berita acara penyegelan. Beberapa tukang bangunan yang hendak melanjutkan pekerjaan pun akhirnya berhenti beraktivitas.
Mereka tidak berani memasuki kompleks pembangunan calon apartemen yang ilegal ini.
Proses penyegelan dilaksanakan oleh aparat Satpol PP setelah adanya penandatanganan berita acara dengan pihak pengembang hotel.
Segel tersebut dipasang di pintu gerbang proyek yang terbuat dari seng dengan tulisan "Bangunan Disegel Karena Melanggar Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung".