Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Iwan Setiawan (35) terancam hukuman penjara 15 tahun. Ia menggilas tubuh istrinya menggunakan truk tronton di rumah mereka.
Faktor ekonomi dan cemburu menjadi penyebab Iwan tak kuasa membendung nafsunya, sampai tegas menabrak lebih dulu istrinya lalu tergilas.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Garut, Aiptu Julius, mengatakan pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalan Desa Cimurah.
Dari hasil olah TKP, pihaknya menemukan sejumlah bukti baru.
Baca: Suami Penggilas Istrinya dengan Truk Tronton Menyesal, Dikira Akan Menghindar
"Pelaku tak mengaku merasa menabrak korban. Tapi dari keterangannya truk sempat selip. Setelah didesak pelaku mengakui merasakan sudah menabrak korban," kata Julius di Polres Garut, Kamis (4/5/2017).
Dari hasil olah TKP, korban sempat terseret sejauh 15 meter. Sebelum menaiki truk, korban dan pelaku juga sempat bertengkar kembali. Pelaku pun menampar korban sebanyak tiga kali.
"Kami juga sudah memeriksa empat saksi dalam kasus ini. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya," sambung Julius.
Akibat perbuatannya, penyidik menjerat Iwan pasal 44 ayat 1 dengan ancaman 15 tahun penjara dan junto pasal 351 ayat 3 yang mengakibatkan korban meninggal.