Laporan Wartawan Surya, Anas Miftakhudin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menunjuk tiga jaksa untuk perkara pembunuhan sopir taksi Grab, Denny Ariessandi, warga Perumahan Maspion Jaya, Gedangan, Sidoarjo.
Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Anggara Suryanagara didampingi Kasi Intel Lingga Nurie, menjelaskan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Cipto Roso Fiyanto warga Jalan Trunojoyo, Desa Pakelan, Kecamatan Kediri Kota sudah diterima sejak 31 Maret lalu.
"Minggu lalu kami ikut dalam gelar perkara dengan penyidik Polres Tanjung Perak," ujar Anggara, Sabtu (6/5/2017).
Menurut Anggara, pembunuhan sopir taksi online grab ini juga melibatkan seorang oknum anggota TNI bernama Khoirul M Fajar dengan pangkat Prada.
Kasus Khoirul M Fajar ditangani Pomal dan bila penyidikannya sudah kelar akan dilimpahkan ke Oditur Militer dan disidangkan di Mahkamah Militer.
Anggara belum bisa memastikan kapan berkas perkara tahap pertama dilimpahkan penyidik Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak ke institusinya.
"Kami sudah tunjuk tiga orang jaksa yang akan menangani perkara ini. Mereka adalah jaksa Adim, Agung dan Ginanjar," ujar dia.
Pembunuhan terhadap sopir taksi Grab berawal saat kedua pelaku berangkat bersama dari Kediri, Rabu (22/3/2017) sekitar pukul 11.00 WIB.
Setelah sampai di Terminal Purabaya sekitar pukul 14.00 WIB, kedua tersangka memesan taksi Grab melalui ponsel tersangka Khoirul.
Sekitar pukul 14.30 WIB mereka dapat taksi dan minta diantar ke Hotel Red Planet di Jalan Arjuno.
Sesampai di hotel, kedua tersangka mengatur rencana untuk merampas mobil milik sopir taksi online itu.
Sekitar pukul 19.30 WIB, Khoirul keluar hotel membeli pisau lipat dan Cipto menunggu di kamar hotel.
Sekitar pukul 20.30 WIB, Khoirul kembali ke hotel dan memberikan pisau lipat yang baru dibeli ke tersangka Cipto.
Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB, Cipto ke Taman Bungkul memesan Go-Jek melalui ponsel Khoirul.
Tak lama kemudian, Khoirul menyusul Cipto ke Taman Bungkul naik taksi konvensional.
Lantas keduanya melanjutkan perjalanan ke sebuah kafe di daerah Bungurasih untuk pesta miras.
Di kafe itu tersangka mematangkan rencana merampas mobil taksi online Grab.
Sekitar pukul 02.00 WIB, kedua tersangka keluar kafe dan memesan taksi online Grab dengan tujuan Hotel Red Planet.
Sekitar pukul 02.10 WIB, datang mobil taksi Grab jenis Daihatsu Xenia hitam. Namun di tengah perjalanan, kedua tersangka mengurungkan niatnya membunuh sopir dan merampas mobil karena kendaraannya dianggap jelek.
Setelah sampai depan Hotel Red Planet sekitar pukul 02.30 WIB, Khoirul kembali memesan taksi online Grab dengan tujuan kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak.
Sekitar pukul 03.00 WIB mobil taksi Grab jenis Daihatsu Xenia cokelat L 1620 MS yang disopiri Denny Arisandi datang.
Rencana pembunuhan pun dilakukan Cipto mengalihkan perhatian korban dengan cara mengajaknya mengobrol.
Sementara Khoirul mengarahkan perjalanan hingga menuju daerah Tanjung Perak. Sekitar pukul 03.10 WIB, Khoirul minta korban menurunkan kecepatannya.
Saat itulah kedua pelaku yang sudah menyiapkan pisau melancarkan aksinya dengan cara menusuk berkali-kali secara bersamaan hingga total 46 tusukan di dada dan perut korban hingga Denny tewas di lokasi kejadian.
Khoirul lantas mengambil alih kemudi dan Cipto memindahkan jasad manajer ekspedisi J&T itu ke bagian tengah mobil.
Sekitar pukul 03.30 WIB, Khoirul berputar-putar mencari tempat membuang mayat korban termasuk mencari lokasi di Armatim.
Mereka lalu sepakat membuang jasad korban di Jalan Larangan (depan makam), Kenjeran Park Surabaya.
Dalam kasus ini, tersangka Cipto Roso Fiyanto dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.