TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polisi menggelar razia terhadap peredaran minuman keras (miras) jelang bulan Ramadan.
Sedikitnya 200 botol miras disita dari empat toko di kawasan eks lokalisasi Dolly tepatnya di Jl Jarak Putat Jaya Surabaya, Senin (8/5/2017) petang.
Razia dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satrwskrim Polrestabes Surabaya.
Empat toko yang dirazia, yakni di Jl Jarak dan Putat Jaya Lebar. Toko yang kena razia itu diantaranya milik Giman dan Ny Rusmiyati.
Miras yang sisita, terdiri berbagai merek. Seperti merk McDonald, Topi Miring, Arak Beras, Asoka dan lainnya. Mereka tak dapat menunjukkan surat izin penjualan miras.
"Razia akan terus dilakukan di Surabaya. Apalagi ini menjelang Ramadan," sebut Kompol Bayu Indra Wiguno, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Senin (8/5/2017).
Miras ditemukan oleh petugas tidak dipajang di rak minuman. Miras itu disembunyikan dsn baru dikeluarkan jika ada pembeli yang memesan miras.
"Kami mengenakan kepada pemilik toko yang menjual miras dengan tindak pidana ringan (tipiring)," terang Bayu.
Bayu mengingatkan, polisi bakal rutin melakukan razia miras di Kota Pahlawan. Karena miras bisa menjadi awal dari tindak kejahatan.
"Pengaruh miras terhadap tindak kejahatan di masyarakat sangat besar. Kami harus terus melakukan razia," janji Bayu.
Kecuali miras, lanjut Bayu, petugas juga berusaha menerangi penyakit masyarakat lainnya jelang Ramadan.
Seperti prostitusi dan premanisme yang kerap terjadi di tengah-tengah masyarakat. fat