News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Setujui Calon DOB Tanjung Selor DPRD Kalimantan Utara Keluarkan Tiga Keputusan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdul Djalil Fatah menandatangani sejumlah Keputusan DPRD [erihal persetujuan pemekaran Calon DOB Tanjung Selor, Senin (8/5/2017) di Gedung DPRD Kalimantan Utara

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Muhammad Arfan

TRIBUNNES.COM, KALTARA  - Rencana pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Tanjung Selor memasuki babak baru.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara mengeluarkan tiga  buah Surat Keputusan (SK) persetujuan terhadap ibukota Provinsi Kalimantan Utara itu, Senin (8/5/2017).

Pertama, DPRD mengeluarkan SK Persetujuan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Persetuuan Pemekaran Calon DOB Tanjung Selor.

Kedua SK Nomor 22 Tahun 2017 tentang Persetujuan Pelepasan Kecamatan menjadi Cakupan Wilayah Calon DOB Kota Tanjung Selor dan SK Nomor 23 Tahun 2017 tentang Persetujuan Nama dan Lokasi Calon DOB Tanjung Selor.

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Utara Abdul Djalil Fatah mengutarakan, persetujuan ini wujud dukungan legislatif ini terhadap aspirasi yang berkembang di masyarakat.

"Termasuk dalam memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan Tanjung Selor sebagai sebuah ibukota provinsi," katanya.

Disebutkan, Tanjung Selor yang notabene ibukota provinsi statusnya masih kecamatan.

"DPRD tentu akan ikut memperjuangkan sebagaimana empat empat Calon DOB yang lainnya," ujar Abdul.

Selepas pemberian persetujuan ini, selanjutnya kata Abdul Djalil Calon DOB Kota Tanjung Selor akan dimintai persetujuan serupa kepada Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie.

"Kalau sudah selesai dapat persetujuan Gubernur, nanti akan kami tugaskan Komisi I DPRD untuk ikut bersama Presidium dan Pemprov membawa usulan Calon DOB ini ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Insya Allah akan dibawa sebelum Ramadhan masuk," sebutnya. (wil)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini