News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Anggota DPRD Diduga Penyuka Sesama Jenis Berujung Damai

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Anggota DPRD Brebes Zubad Fahilatah dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Brebes beberapa waktu lalu oleh Ratna Ningsih (48) dan anaknya.

Ratna, warga Desa Larangan, Kecamatan Larangan, Brebes, melaporkan politikus PKB atas dugaan penyuka sesama jenis dengan memacari suami Ratna dan menggelapkan sertifikat tanah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun Jateng, kasus tersebut berujung damai antara pelapor dan terlapor di Badan Kehormatan DPRD Brebes.

"Dicabutnya pelaporan dugaan perselingkuhan sesama jenis, maka BK tidak akan melanjutkan laporan itu," kata Ketua BK DPRD Brebes, Ansor, Senin (8/5/2017).

Baca: Keputusan DPP PKB Belum Turun Terkait Kadernya di Brebes Diduga Penyuka Sesama Jenis

Baca: Anggota DPRD Brebes Diduga Penyuka Sesama Jenis Ternyata Banyak Masalah

Baca: Seorang Istri Adukan Seorang Anggota DPRD Diduga Pecinta Sesama Jenis

Menurut Ansor, kasus tersebut dilaporkan karena adanya kesalahpahaman dan emosi sesaat. Ia enggan menjelaskan secara rinci kesalahpahaman yang dimaksud.

"Sekarang sudah clear semuanya (kasus dugaan penyuka sesama jenis)," terang dia.

Keputusan damai menyusul hasil pertemuan tertutup Badan Kehormatan dengan Ratna. Pelapor diminta menandatangani surat pernyataan berisi tidak akan menuntut kasus ini di kemudian hari.

"Persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Kenapa mau? Ya karena ada pihak yang menjamin persoalan ini selesai," ucap pamong Desa Larangan, Ali, yang mendampingi pelapor.

Ali menduga ada paksaan terhadap Ratna saat diminta menandatangani surat pernyataan berisi perjanjian damai.

Dalam pertemuan itu BK DPRD Brebes menjamin dalam waktu dekat akan mempertemukan semua pihak yang terlibat. Sebelum tanda tangan, Ratna tidak diperkenankan melihat poin pokok pernyataan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini