TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Polsek Kandangan, Kabupaten Kediri mengamankan 96.600 butir pil dobel L. Namun pemilik pil koplo ini keburu kabur setelah rumahnya digerebek polisi.
Ungkap kasus ini bermula dari laporan masyarakat jika SD warga warga Desa Mlancu, Kecamatan Kandangan mengedarkan narkoba.
Selanjutnya petugas menangkap SD. Kemudian petugas mengembangkan kasusnya.
Dari pengakuannya SD mendapatkan narkoba dari AD alias BN warga Desa Mlancu.
Kemudian petugas meluncur ke rumah AD serta melakukan penggeledahan.
Hasil penggeledahan menemukan barang bukti narkoba jenis pil dobel L sebanyak 96.600 butir.
Narkoba ini disimpan di kamar tersangka dalam bungkus karung warna putih.
Pil dobel L ini dikemas dalam bungkus plastik dengan rincian 96 bungkus isi 1.000 butir dan 6 bungkus isi 100 butir.
Baca: Polisi Gadungan Memacari 6 Wanita, Hartanya Dikuras, 3 di Antaranya Direnggut Mahkotanya
Saat rumahnya digerebek, pemiliknya AD alian BN sedang tidak ada di rumahnya. Petugas hanya menemukan istrinya.
Kapolsek Kandangan AKP Eko Sanosin menjelaskan, barang bukti narkoba sebanyak 96.600 butir pil dobel L telah diamankan di mapolsek.
"Saat ini tim kami masih melakukan pengejaran terhadap AD alias BN serta memasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelasnya, Selasa (9/5/2017).