Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Jaksa KPK menolak permohonan terdakwa gratifikasi Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan untuk menjadi justice collaborator.
Jaksa menilai Bambang tidak memenuhi syarat untuk menjadi justice collaborator.
Beberapa syarat menjadi justice collaborator menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, adalah pelaku tindak pidana mengakui kejahatannya, bukan pelaku utama serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan.
Jaksa Subari Kurniawan mengatakan, Bambang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Yaitu Bambang adalah pelaku aktif, Bambang hanya berterus terang terhadap sebagian perbuatan yang didakwakan, Bambang belum membuka perkara lain yang melibatkan anggota DPRD Tanggamus yang tidak melaporkan penerimaan uang darinya.
Jaksa penuntut umum menuntut Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Jaksa menilai Bambang terbukti melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi.