Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Polisi mengamankan satu orang yang kedapatan membawa senpi rakitan jenis revolver saat melintas di Desa Sinar Pasemah, Kecamatan Candipuro, Rabu (10/5) pagi.
Kuat dugaan senpi rakitan tersebut akan digunakan untuk tindak kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rizal Effendi mengatakan tersangka berinisial Candra (20), warga Desa Tebing Kecamatan Melinting Kabupaten Lampung Timur.
Ketika itu Candra sedang menuju Kalianda.
Selain mengamankan senjata api rakitan jenis pistol, polisi juga mengamankan satu set kunci liter T.
“Tersangka pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kalianda dan kuat dugaan tersangka ingin beraksi kembali,” ujar AKP Rizal Effendi.
Tersangka kini diamankan di Mapolsek Candipuro untuk penyidikan lebih lanjut karena diduga tidak hanya beraksi sendiri.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara.