Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nasuha Nasution
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Evandes Fajri, mengatakan ke depan seluruh aparatur sipil negara wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Penyampaian LHKPN untuk ASN sementara wajib bagi mereka yang duduk di eselon II.
"Kedepan tidak hanya pejabat eselon, malah seluruh Aparatur Sipil Negara harus membuat Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara secara berkala," ujar Evandes kepada Tribun Pekanbaru, Selasa (9/5/2017).
Saat disinggung apakah wakil rakyat di Riau sudah menyerahkan LHKPN ke KPK seperti sudah dilakukan pejabat Pemprov Riau, Evandes mengaku belum mengetahuinya.
"Kami di Inspektorat hanya mendapatkan laporan Pejabat Pemprov, sekarang dengan mudah melaporkan LHKPN, apalagi sudah ada e-LHKPN, bisa melaporkan melalui internet," ujar Evandes.