News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korban Kecelakaan Tertangkap Polisi, Rupanya Pengedar Obat Kuning

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Novan Arif (19) menunjukkan ratusan pil Hexymer, obat untuk penderita parkinson dan tergolong obat keras, di depan polisi yang menangkapnya di Jalan Raya Desa Klampis, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Rabu (10/5/2017). TRIBUN JATENG/KHOIRUL MUZAKKI

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Novan Arif (19) ditangkap polisi karena diduga membawa ratusan pil Hexymer, obat berwarna kuning untuk penderita parkinson.

Obat yang akrab disebut pil kuning ini tergolong obat keras dab hanya bisa dibeli di apotek dengan resep dokter. Belakangan pil kuning disalahgunakan pecandu narkoba.

Novan, warga Desa Wanasari, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, itu memanfaatkan efek yang ditimbulkan pil kuning tak sekuat narkoba tapi harganya murah.

Penangkapan Novan tak sengaja. Sekitar pukul 14.30 WIB petugas kepolisian mendapatkan informasi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Desa Klampis, Kecamatan Jatibarang, Brebes.

Anggota Polsek Jatibarang langsung ke lokasi kecelakaan. Setelah dicek, ternyata betul ada kecelakaan yang melibatkan dua pengemudi motor.

"Seorang petugas merasa curiga karena saat itu seorang korban kecelakaan yang juga tersangka membuang sesuatu di semak-semak pinggir jalan," kata Kasat Resnarkoba Polres Brebes, AKP Eko Sugeng, Kamis (11/5/2017).

Petugas mengecek barang tersebut di semak-semak dan menemukan satu tas kecil warna hitam. Isinya ratusan butir pil kuning.

Anggota Unit Lantas Polsek Jatibarang langsung mencokok tersangka dan mengamankan barang bukti, selanjutnya berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Brebes.

"Saat ini pelaku sudah diamankan Satuan Narkoba Polres brebes guna pemeriksaan lebih lanjut," sambung Eko.

Berdasarkan pemeriksaannya, tersangka membawa sekitar 863 butir pil kuning. Obat yang masuk golongan psikotropika itu dibungkus plastik kecil.

Tersangka hendak menjualnya paketan dengan satu plastik kecil berisi enam butir obat yang seharusnya diminum untuk penderita penyakit parkinson itu.

"Berdasarkan keterangan tersangka, obat-obatan tersebut akan dijual pada anak-anak SMP yang sedang euforia merayakan kelulusan. Untuk tiap paketnya dijual seharga Rp 20.000," jelas dia.

Selain ratusan butir Hexymer, barang bukti lain yang disita polisi yakni satu tas kecil warna hitam, dua botol tempat obat, dan satu telepon genggam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini