News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Gerebek Home Industri Pengemasan Minyak Goreng Tak Berizin

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno menunjukan minyak goreng curah yang kemasan yang diduga tidak memiliki izin, Rabu (10/3/2017).

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya menggerebek home industri pengemasan minyak goreng curah yang berlokasi di Jl Kutisari Selatan II Surabaya, Rabu (10/4/2017).

Home industri tersebut digerebek lantaran diduga tidak memiliki izin pengemasan dan BBPOM.

Dari lokasi penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 525 karton minyak goreng sawit merk Mubarok yang setiap karton berisi 4 jirigen ukuran 5 liter, satu truk nopol L 9239 K berikut STNK, dan d lembar Surat jalan tertanggal 9 Mei 2017.

"Minyak curah diambil dengan mobil tangki. Selanjutnya minyak dipindah ke tandon dan dikemas dan diberi label merek Mubarok," kata

Kompol Bayu Indra Wiguno, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (10/4/2017).

Pantauan Surya di lokasi home industri, minyak goreng kemasan ini dilakukan cukup rapi.

Proses pengemasan minyak curah yang diambil pakai mobil tangki dari salah satu tempat di Surabaya Timur.

Begitu mobil tangki datang, minyak goreng curah langsung disedot pakai selang ukuran besar dan dipindahkan ke tandon yang berada di lantai dua.

Selanjutnya, minyak dikemas melalui beberapa pipa yang sudah tertata rapi di lantai satu.

Kemudian dilakukan proses pengemasan. Minyak dipindah dan dikemas pakai botol ukuran 600 ml dan 800 ml. Juga dimasukan dan dikemas ke jirigen volume 1 liter, 1,5 liter hingga 5 liter.

Botol dan jirigen diberi label dan tulis minyak goreng sawit dan merek Mubarok.

“Kesalahan yang dilakukan adalah kegiatan pengemasan belum memiliki izin BBPOM dan SNI serta diberi merk tertentu," terang Bayu.

Selain mengamankan banrang bukti 525 karton minyak goreng sawit merk Mubarok, polisi sudah memlakukan pemeriksaan salah satu pengelola home industri berinisial US.

Warga yang tinggal di Jl Kutisari Selatan Gang II/14 Surabaya itu berstatus sebagai saksi.

Dalam kasus ini, polisi mengenakan pasal persangkaan yaitu Pasal 120 ayat (1) dan (2) Junto Pasal 53 ayat (1) huruf b dan UU RI No.3 tahun 2014 tentang perindustrian atau pasal 104 junto pasal 24 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Perdagangan atau Pasal 135 junto Pasal 71 ayat (2) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pemilik home industri pengemasan minyak goreng curah, Sukoadi membantah jika usahanya belum memiliki izin. Dirinya sudah memiliki izin usaha industri, IMB dan izin dari Departemen Kesehatan.

Suko mengakui, untuk izin dari BPOM RI belum keluar hingga sekarang.

Padahal dirinya sudah mengurusnya sejak 2016.

"Saya juga belum tahu dari BBPOM RI belum keluar, tapi disuruh menunggu," kata Suko.

Dia menuturkan, minyak goreng merek Mubarok biasa dipasarkan ke Papua. Di Surabaya dijual, tapi jumlahnya sedikit dan hanya di pasar tradisional.

"Kalau ramai, bisa menjual 1.800 Karton yang berisi 4 jirigen berukuran lima liter setiap kartonnya dalam satu Minggu. Kalau sepi, ya 600 karton, saya ambil untungnya Rp 300 saja per jirigen," aku Suko.

Suko meneku, usaha pengemasan minyak goreng curah sudah dijalankan sejak 2014.

Ia berusaha untuk mengurus semua izin yang diperlukan atas usaha yang dijalaninya. fat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini