TRIBUNNEWS.COM, KUPANG – Aparat Polres Kupang Kota dan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pelajar SMP Negeri di Kota Kupang berinisial HP (16).
Pelajar tersebut kedapatan membawa senjata api dan senjata tajam, Kamis (11/5/2017) dini hari.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast mengatakan, selain menangkap HP, polisi juga membekuk seorang pria lainnya berinisial RD (21) yang diketahui sebagai pemilik senjata itu.
“Senjata api jenis rakitan dan senjata tajam itu disimpan di dalam jok sepeda motor milik HP,” kata Jules kepada Kompas.com, Kamis siang.
Kejadian penangkapan itu lanjut Jules, bermula ketika HP mendorong sepeda motor miliknya melewati Rumah Makan Se’i Babi Petra Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Saat melintas, HP bertemu dengan sejumlah anggota polisi yang saat itu sedang melakukan patroli rutin.
“Anggota curiga melihat HP sedang mendorong motor dan ketika didekati petugas dia pun gugup sehingga anggota mulai memeriksa motornya dan ditemukan senjata api rakitan dan senjata tajam di dalam jok sepeda motor,” kata dia.
Setelah diinterogasi polisi, HP mengaku benda-benda tersebut bukan miliknya, tapi melainkan milik RD.
Mendengar pengakuan RD, saat itu juga petugas langsung mencari RD dan langsung menangkapnya dan membawa keduanya ke Markas Polres Kota Kupang untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Dua pemuda dan barang bukti masih diamankan guna proses penyidikan Satuan Reskrim Polres Kupang Kota,” katanya.
Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere