News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Dipolisikan

Ketua MUI Memandang Rizieq dan Ahok di Kasus Penodaan Agama

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi (kiri) mendampingi Ketua MUI KH Ma'ruf Amin (kanan) dalam acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid Raya Cilodong di Jalan Raya Bungursari, Purwakarta, Jumat (12/5/2017). TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA-Polisi harus proporsional menangani kasus dugaan penodaan agama Rizieq Shihab sebagaimana Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

"Kalau kasusnya sama harus diperlakukan sama (seperti yang dialami Ahok). Kalau kasusnya enggak sama ya enggak sama," kata Ketua MUI KH Ma'ruf Amin usai memberikan tausyiah di Mako Brimob Subden C Bungursari, Purwakarta, Jumat (12/5/2017).

Rizieq dilaporkan Persatuan Mahasiswa Kristen Indonesia atas tuduhan menyinggung ketauhidan Katolik dalam ceramahnya.

Kiai Maruf belum begitu memahami kasus yang dialami Rizieq tersebut apakah sama dengan yang menimpa Ahok, yang belakangan menciptakan polarisasi di masyarakat.

"Saya enggak tahu persis kasusnya seperti apa. Yang pasti unsurnya harus diperhatikan, dalam konteks apa. Di pengajian sendiri enggak masalah, kalau di publik itu karena diperbanyak ada yang memperbanyak itu lain soal. Kalau Ahok di depan publik," terang Kiai Ma'ruf.

Terkait vonis hakim untuk Ahok, Kiai Ma'ruf menilainya sangat bijaksana dilihat dari segala pertimbangannya. Di dalamnya menodai agama, memecah belah umat dan tidak mengakui kesalahan.

"Sebenarnya dengan tiga hal itu berat nih, bisa maksimal lima tahun tapi hakim dengan bijaksana, akhirnya vonisnya dua tahun," ujar dia.

Banyak kalangan tak setuju dengan vonis tersebut. "Tapi saya anjurkan sudahlah terima saja, kita selesaikan. Sudahlah urusan ini tidak usah dipanjang-panjang lagi," kata Kiai Ma'ruf.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini