Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Satreskoba Polresta Samarinda masih mendalami pelaku peredaran narkoba jenis ganja pada Rabu (10/5/2017) silam di sebuah hotel.
Saat itu kepolisian menciduk empat orang berinisial DP (25), JH (24), MF (25) dan CA (24). Satu orang dari mereka Petugas Pengamanan Dalam DPRD Kota Samarinda.
Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa ganja yang telah terbagi menjadi beberapa poket, total keseluruhan seberat 351, 95 gram.
Dari hasil pemeriksaan, keempatnya mendapatkan ganja tersebut dengan memasan secara daring ke salah satu bandar di Medan, Sumatera Utara.
"Mereka pesan lewat media sosial, ganja ini berasal dari Medan. Selain akan digunakan sendiri, ganja ini akan dijual kembali," ungkap Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo, Jumat (12/5/2017).
Keempatnya memasan ganja sebanyak setengah kilogram, dengan harga Rp 3,5 juta. Bahkan, guna dapat membeli ganja tersebut, keempatnya sampai patungan.
"Hampir mencapai setengah kilo mereka pesan ganja ini, datang ke Samarinda melalui jasa ekspedisi," sambung Teguh.
Saat ditangkap pegawai honorer DPRD Kota Samarinda masih menggunakan seragam dinasnya. Ia hendak mengantar ganja ke pemesan. Setelah itu DP menuntun petugas menuju kamar nomor 3105 untuk mengamankan tiga rekannya yang lain.
"Mereka pilih hotel berbintang agar lebih aman mengemas narkoba, termasuk aman dari pantauan petugas. Namun kami tetap dapat amankan yang bersangkutan bersama pelaku lainnya," ungkap Teguh.