News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terjunkan Tim, Kapolres Kudus Yakin Segera Tangkap Dalang Perusakan Waduk Logung

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bendungan Waduk Logung di Kudus.

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro' Roziki

TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Perusakan Bendung Logungmembuat Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning mengambil respons tegas.

Dia mengirim tim penyelidik ke lapangan untuk menangani kasus tersebut.

Bahkan AKBP Agusman yang langsung memimpin tim itu.

"Begitu mendapat laporan, kami langsung ke lokasi melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara," ujar Kapolres, Minggu (14/5/2017).

Dia menduga dalang di balik serangkaian aksi perusakan ini adalah satu-dua orang yang dulu merupakan pemilik tanah.

Pemicunya adalah ketidakpuasan mereka atas nominal ganti rugi pembebasan lahan.

"Kami sudah mengantongi identitas terduga dalang perusakan, segera kami amankan begitu bukti terkumpul. Mereka belum puas atas ganti rugi lahan sehingga melakukan perbuatan yang merugikan orang lain dan nanti juga diri sendiri," tandasnya.

Dia menegaskan intimidasi kepada pekerja dan perusakanterhadap objek vital negara dapat dipidanakan.

Hal ini diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman mencapai lima tahun enam bulan penjara.

"Kami lakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan dalangnya. Kemudian menaikkan status ke penyidikan," terang perwira menengah kepolisian berpangkat melati dua ini. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini