News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Dipolisikan

Tanya Kasus Rizieq Shihab, Sukmawati Datangi Polda Jabar

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DISKUSI KEBANGSAAN - Ketua Umum PNI Marhaenisme, Sukmawati Soekarnoputri menyampaikan sambutannya pada diskusi kebangsaan bertajuk Siaga Pancasila, di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Senin (15/5/2017). Sebelum menhadiri diskusi, putri Bung Karno ini terlebih dulu mendatangi Mapolda Jabar menindaklanjuti pelaporannya tentang tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negar dengan terlapor Imam Besar FPI, Habieb Rizieq Shihab. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dian Nugraha Ramdani

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sukmawati Soekarnoputri mendatangi Kepolisian Daerah Jawa Barat di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (15/5/2017) pukul 16.00 WIB.

Kedatangan putri Presiden pertama RI, Sukarno itu untuk mengecek perkembangan penyidik terhadap Rizieq Shihab. Sukmawati melaporkan Rizieq atas dugaan pencemaran nama baik dan penistaan terhadap Pancasila.

"Berkas laporan saya kata Kapolda sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi. Laporannya harus lebih lengkap," ujar Sukmawati.

Sukmawati datang menggunakan sedan hitam bernomor polisi B 1745 SM. Dia datang bersama sejumlah anggota PNI Marhaenisme.

Dia mengatakan pihaknya masih menunggu berkas perkara laporannya lengkap, dengan begitu kasus tersebut akan segera dibawa ke persidangan.

"Tentu bukan harapan saya saja, tetapi juga seluruh rakyat Indonesia yang nasionalis. Mereka menunggu proses persidangan. Tapi semua ada tahapannya," ujar Sukmawati.

Rizieq disangkakan telah melakukan penodaan terhadap lambang negara. Dia diduga melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik terhadap orang yang sudah meninggal. Dia diduga mencemarkan nama baik proklamator kemerdekaan RI, Sukarno.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Yusri Yunus mengatakan pelimpahan berkas dilakukan pada 2 Mei 2017. "Sudah kami serahkan ke Kejati Jabar," ujar dia.

Yusri mengatakan, berkas itu tinggal menunggu lengkap sehingga proses hukum selanjutnya bisa dilakukan.

"Tinggal P21 (lengkap) sehingga nanti bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan. Semoga dalam waktu dekat ini bisa lengkap," ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini