Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sundah Bagus Wicaksono
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kepolisian Sektor (Polsek) Jambangan menangkap AAT (42) warga Griya Kartika RT. 22/RW. 05 Kelurahan Cemandi, Sedati, Sidoarjo dan PEP (37), warga Menganti Permai Blok B 10/8 Menganti, Gresik.
Mereka merupakan tersangka kasus penipuan dan penggelapan pembayaran Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Kamis (11/5/2017) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kedua tersangka dilaporkan oleh AM (43), korban yang bekerja sebagai seorang notaris Perum Palm Spring Regency, warga Jalan Krakatau Nomor 28 Sawahan, Surabaya.
Dari keterangan Kapolsek Jambangan, Kompol Gatot Hariyanto, AM merasa ditipu oleh kedua tersangka saat menitipkan pembayaran SSPD BPHTB sebesar Rp 45 juta.
Baca: Intan Jual Keponakannya yang Masih ABG di Eks Lokalisasi Pemandangan
"AAT sehari-hari memang bekerja sebagai karyawan di kantor notaris, dan seringkali dimintai tolong oleh korban maupun notaris-notaris lain untuk membayarkan surat-surat setoran. Namun kali ini ketahuan korban menggelapkan uangnya dan melapor ke polisi," ujar Gatot.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditangkap PEP yang membantu AAT membuat bukti palsu pembayaran.
Cara pemalsuan yakni memalsukan stempel pengesahan dan bukti setoran yang sebenarnya dibayarkan ke bank akan tetapi uangnya dipakai kedua tersangka untuk keperluan pribadi.
"Saya terima uang dari notaris itu dua tahap, pertama cash Rp 20 juta, kedua transfer Rp 25 juta, dan seharusnya saya bayarkan ke Bank Jatim, namun tidak saya bayarkan dan saya buat bukti transfer palsunya," kata AAT saat ditanyai Ipda Agus Eko Widodo, Kanit Reskrim Polsek Jambangan pada Senin (15/5/2017).
PEP menyalin dan mengedit bukti pembayaran dengan menyontek milik Bank Jatim lalu diserahkan ke AAT untuk diberikan ke AM.
"Saya memberikan upah Rp 10 juta ke PEP dalam membantu saya melancarkan aksi dan sisanya yang Rp 35 juta saya pakai sendiri untuk keperluan pribadi, membayar utang-utang saya," imbuh AAT sambil menutupi wajahnya.
Dari tangan kedua tersangka diamankan selembar SSPD BPHTB, selembar tanda terima uang, selembar rekening koran, tiga lembar somasi, satu set PC komputer, sebuah printer, selembar fotokopi SSPD BPHTB, selembar fotokopi bukti validasi pembayaran SSPD BPHTB, dan lima lembar fotokopi bukti penerimaan pajak.
"Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, keduanya terancam hukuman pidana maksimal 8 tahun penjara," kata Kapolsek Jambangan.