Laporan Wartawan Tribunybi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham (Kanwil Kemkumham) Jambi, Bambang Palasara menyangkal adanya jaringan peredaran narkotika antar lapas di kuala tungkal, kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Ini disampaikan Bambang saat rilis yang berlangsung di ruang lobi mapolda Jambi pada Selasa (16/5/2017).
"kita tidak bisa memastikan itu, kami masih akan melakukan investigasi soal kebenarannya. Kita akan bekerjasama dengan Polda Jambi,"kata Bambang.
Ia juga mengatakan, pihaknya akan memberi akes bagi ihak kepolisian untuk mengungkap kasus jaringan peredaran narkoba antar lapas di Jambi.
Namun ia memastikan akan ada sanksi bagi terpidana, sanksi bagi oknum napi jika terbukti terlibat peredaran narkoba di lapas Kuala Tungkal.
Ia tak menampik jika pihaknya kecolongan dalam kasus ini. Mengingat saat ini sumber daya manusia di lapas saat ini masih terbatas.
"kita keterbatasan SDM, kita akan benahi ini," ujarnya.
Informasi lain menyebutkan terpidana di lapas kuala tungkal yang diduga pemesan sabu berinisial AA yang dipesan dari terpidana berinisial B di Tanjung Gusta.
Ia merupakan terpidana atas kasus narkotika yang di fonis enam tahun penjara.
"dia sudah vonis kasus narkoba juga, sudah melewati masa hukuman setengahnya. Vonisnya enam tahun,"ujar sumber di lapas kuala tungkal.