Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNNEWS.COM, SLAWI - Ada empat warga terdampak proyek tol Pejagan-Pemalang, Jawa Tengah, yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Mereka keberatan dengan harga yang diterbitkan tim appraisal atau tim pembebasan lahan. Sehingga mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Slawi di Kabupaten Tegal.
Lanatran pengajuan tersebut terlambat, gugatan mereka ditolak Pengadilan Negeri Slawi. Pada akhirnya mereka berempat mengajukan kasasi ke MA.
Baca: Kasasi Ditolak, Begini Nasib Rumah Mewah Bos Warteg di Lokasi Proyek Jalan Tol
"Semua kasasi yang dilayangkan warga terdampak ditolak MA. Artinya mereka harus menerima uang ganti rugi yang ditentukan," kata Pejabat Pembuat Komitmen Pembebasan Lahan Tol Pejagan-Pemalang, Sularto, Selasa (16/5/2017).
Total ada empat warga Tegal yang mengajukan kasasi. Mereka mempunyai total tujuh bidang lahan yang terdampak pembangunan tol trans Jawa itu.
Tiga warga yang mengajukan kasasi ada di Desa Karangjati, Kecamatan Tarub. Ada tiga pemilik bidang tanah yang menolak besaran ganti rugi dan melayangkan kasasi ke MA.
Kasasi diajukan tiga warga, yakni Roidah, Ali Maskur, dan Nuridin. Lahan yang terkena dampak jalan tol merupakan sebidang sawah, rumah, bengkel dan tempat penggilingan padi.
Sedangkan satu warga yang keberatan berada di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi. Bangunan rumah mewah di desa itu merupakan milik pengusaha warung Tegal, Sanawi.