News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Edan, Pria 48 Tahun Ini Cabuli Bocah 5 Tahun dengan Iming-iming Anak Ayam

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Sungguh kurang ajar yang diduga dilakukan Moh Syaifudin (48), warga Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang ini.

Lelaki tengah baya ini tega mencabuli gadis cilik usia 5 tahun, sebut saja Kantil, yang tak lain anak tetangganya sendiri.   

Modus yang dipraktikan pelaku untuk menjerat korban adalah mengiming-imingi Kantil dengan janji memberi dua ekor anak ayam.

Karena kepincut anak ayam itulah Kantil menurut saja ketika dicabuli oleh MS.

"Pelaku sudah kami tangkap. Korbannya anak TK. Pelaku mencabuli dengan tangan dan oral pada alat vital korban," ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat, didampingi Kasubbag Humas Polres Jombang, saat rilis kasus ini, Rabu (17/5/2017).

Kasatrekrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat (kiri) didampingi Kasubbag Humas Polres Jombang Iptu Subadar memamerkan tersangka pencabulan anak di bawah umur, beserta barang buktinya. (surya/sutono) 

Norman Hidayat mengatakan, petaka bagi Kantil itu terjadi pekan lalu, 9 Mei 2017.

Saat itu korban sedang asyik bermain di sekitar rumahnya. Tak lama kemudian, MS memanggil korban agar mendekat.

Saat dekat, MS memperlihatkan dua ekor anak ayam kepada korban.

Melihat hewan imut itu, Kantil sumringah. Melihat itu, MS seolah mendapatkan peluang.

MS lantas mengajak korban ke dalam kamar rumahnya, yang kebetulan sepi karena istri MS sedang berkunjung di rumah kerabat.      

Di dalam kamar, MS menyerahkan dua anak ayam itu kepada Kantil.

Namun saat Kantil asyik mengelus-elus anak ayam, tangan MS leluasa melucuti pakaian bocah tak berdosa itu dan mencabulinya.

Puas melampiaskan hasratnya, MS menyuruh Kantil pulang.

MS juga menyerahkan dua ekor anak ayam kepada korban.

Keesokan paginya, orang tua Kantil curiga, karena saat dimandikan sang anak mengeluh sakit pada alat vitalnya.

Setelah ditanya, Kantil dengan lugu menceritakan ulah MS terhadap dirinya.

Orang tua korban pun meradang, dan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan  saksi korban.

Dan akhirnya polisi membekuk pelaku di rumahnya. Berbareng itu, petugas menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya, daster lengan pendek warna putih gambar strawberry, kaos dalam warna putih, celana dalam warna biru muda dan sebuah sarung warna biru motif kotak-kotak.

"Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal lima tahun pidana penjara," ujar Norman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini