News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Madrasah Berulang Kali Cabuli Santrinya di Ruang Kelas dan di Rumah, Ini Hukumannya

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Samsul Huda (44), warga Desa Sembung, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, divonis hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan tahanan.

Vonis yang berat itu dijatuhkan hakim PN Gresik karena dia terbukti bersalah telah melakukan percabulan terhadap santrinya sendiri yang berusia 12 tahun.

Kejahatan asusila itu dia lakukan saat masih menjabat sebagai Ketua Yayasan Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Desa Sembung, Wringinanom, pada 2013 silam. 

Terungkap di persidangan, perbuatan bejat Samsul dilakukan beberapa kali, yaitu di rumah dan di ruang kelas yayasan. 

Saat kejahatannya di lakukan di rumah, Samsul mulanya meminta korban dan temannya datang ke rumah.

Setelah keduanya datang, teman korban disuruh membeli sayur. Nah, ketika korban sendirian, Samsul menariknya ke ruang tamu dan melampiaskan hasratnya di atas karpet. 

Ketika itu, rumah memang dalam kondisi sepi karena istri Samsul sedang meninggalkan rumah. 

Untuk membuat takut korbannya, Samsul sempat mengancam bakal membuatnya tidak naik kelas.

Tak hanya itu, korban juga dijanjikan mendapat kunci jawaban ujian sekolah serta diberi uang saku sebesar Rp 10 ribu. 

Selain di rumah, aksi itu ternyata juga pernah dilakukan Samsul di kelas.

Terungkapnya tindakan amoral ini setelah korban membocorkan kelakukan Samsul kepada rekan-rekannya. 

Karena perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat, warga langsung melaporkan ke Polsek Wringinanom pada 2016.

Akhirnya, terdakwa divonis hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Memutuskan terdakwa Samsul Huda dihukum penjara selama 14 Tahun dan denda Rp 100 juta. Jika tidak dibayar digantikan dengan tahanan kurungan selama enam bulan," kata Herianti dengan disaksikan Jaksa Angga Saputra dan kuasa hukum terdakwa dari Posbakum Al Banna Lamongan Lina Kamilah, Rabu (17/5/2017).

Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa juga menyatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir yang mulia," kata Samsul Huda dengan menutup mulut dengan sapu tangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini