Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Gaji sebagai sales di sebuah perusahaan barang impor di bandara tidak mencukupi, Iwan Suryo (36) tinggal di Jalan Tukad Balian Renon Denpasar Bali, nekad menjual sabu-sabu (SS).
Bukan untung yang didapat, Iwan malah dikeler ke Mapolresta Denpasar.
Ia diamankan anggota Satreskoba Polresta Denpasar karena kelakuannya.
"Kami amankan berdasarkan informasi dari masyarakat. Tersangka ini kerap menjual sabu-sabu. Selain itu juga ekstasi," kata Kasatreskoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, Kamis (18/5/2017).
Iwan diamankan pada Jumat 5 Mei 2017 sekitar pukul10.00 Wita, di rumahnya Jalan Tukad Balian, Renon, Denpasar Selatan.
Polisi mengamankan 12 paket sabu siap edar dengan berat 4,25 gram dan ekstasi sebanyak 12 butir diamankan dari tangannya.
"Dari tersangka kami amankan12 paket sabu dan 12 butir ekstasi warna hijau," Arta menambahkan.
Iwan mengaku kepada Polisi, bahwa barang tersebut dari seseorang bernama EF. Iwan membeli seharga Rp. 1.200.000 dan dijual kembali seharga 1.600.000 per satu gram, dan ekstasi di beli seharga Rp. 230.000 dan dijual kembali seharga 350.000.
"Saya gunakan untuk biaya hidup. Sudah dua tahun ini jualan," akunya kepada penyidik. (ang).