News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Hadirkan Ahli Bahasa Terkait Mahasiswa Penistaan Agama

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Postingan di Akun Facebook Ade Lesmana yang menunjukkan dugaan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW oleh pemilik akun Bangun Prima Ekapersada.

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Bangun Prima Ekapersada, mahasiswa Universitas Negeri Medan (UNIMED) jurusan Fakultas Teknik yang sudah dipecat karena dianggap menodai agama Islam sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polrestabes Medan.

Untuk menyidik kasus ini, polisi akan memanggil sejumlah saksi ahli.

"Dalam proses penyidikan, kami dalam waktu dekat akan memanggil saksi ahli diantaranya ahli bahasa, Tim IT dan ahli komunikasi," ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho, Kamis (18/5/2017) sore.

Sandi mengatakan, adapun saksi lainnya yakni ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementrian Agama (Kemenag).

Pemeriksaan saksi ini, kata Sandi, dilakukan dalam minggu ini juga.

"Sementara waktu tersangka kami tahan di Polrestabes. Mudah-mudahan, dalam waktu dekat kasus ini bisa segera tuntas," ungkap mantan Kasat Reskrim Polresta Medan ini.

Sebelumnya, Bangun dilaporkan oleh tiga lembaga mahasiswa di kampusnya.

Ketiga lembaga itu yakni Senat Universitas, Senat Fakultas Bahasa, dan Unit Kegiatan Mahasiswa Islam (UKMI) Ar Rohman.

Setelah dilaporkan, pihak kampus langsung menjatuhi sanksi tegas terhadap Bangun. Ia dipecat pada Senin (15/5/2017) kemarin.(Ray/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini