TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang memeriksa tujuh saksi dalam kasus kredit fiktif yang terjadi di 11 unit BRI di Kota Semarang.
Pembobolan bank ini berlangsung dalam rentang waktu November 2016-Februari 2017.
Para saksi itu adalah Mundhi Mahardani, M Romadhon, Raden Tommy Miftakhurahman, Teguh Suryadi, Ragil Yudi Hermanto, Agus Tristanto alias Gepeng, dan Eka Diana Rachmawati.
Ketujuhnya selain menjadi saksi juga berstatus terdakwa pada kasus yang sama.
Mereka ternyata kompak menyatakan otak kredit fiktif itu adalah Iwan Prasetyawan Santoso, warga Pucanggading, Mranggen, Kabupaten Demak.
Komplotan ini mengajukan kredit fiktif di 11 unit BRI.
Masing-masing Unit Tanjung Mas, Johar, Pengaron, Abdulrahman Saleh, Majapahit, Semarang Timur, Semarang Barat, Ngaliyan, Bangetayu, Pedurungan, dan Mrican.
Terdakwa Ragil mengaku diminta Iwan menjadi pemohon kredit fiktif di dua kantor unit BRI.
Satu di antaranya adalah BRI Unit Abdulrahman Saleh.
Dia menggunakan syarat palsu untuk mengajukan kredit.
"Kredit yang dicairkan bank Rp 60 juta. Waktu pencairan saya bawa istri palsu yang telah di-setting Iwan. Istri palsu itu Saudari Mundhi. Dari hasil pencairan kredit, saya diberi Rp 3 juta, Mundhi Rp 2 juta," terang Ragil di dalam ruang sidang, Kamis (18/5/2017).
Pengakuan yang sama disampaikan Agus yang berperan menjadi pemohon kredit fiktif di Unit Pedurungan.
Ia menggunakan KTP, KK, SIUP, buku nikah, dan sertifikat palsu untuk mengajukan kredit.
"Di permohonan kredit saya berperan menjadi suami Eka Diana Rachmawati. Semua syarat yang diajukan sudah disiapkan Iwan. Saya mendapat Rp 3 juta dan Eka mendapat Rp 2 juta," ujarnya.