Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya melakukan razia ke kafe dan tempat hiburan menjelang Ramadan. Kali ini Kafe Cosmic di Jl Raya Rungkut Kali didatangi pada Kamis (18/5/2017) malam.
Polisi mendatangi Kafe yang dikelola Hari Handiman,(36), warga di Jl Wonokitri Surabaya ini lantaran menyadiakan minuman keras (miras) yang tidak dilengkapi izin.
"Kafe ini (Cosmic) ternyata menyediakan miras tanpa dilengkapi surat izin. Kami akhirnya melakukan razia dan mengamankan puluhan botol miras," sebut AKP Abdul Karim, Kanit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya , Jum'at (19/5/2017).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sebanyak 80 botol mirs aneka jenis.
Miras yang ditemukan itu ternyata tidak dilengkapi dengan surat-surat izin penjualan.
"Kini barang bukti miras diamankan di Mapolsek," tutur Karim.
Karena menjual miras kepaa pengunjung, lanjut Karim, pengelola Kafe tersebut akan menjalani sidang Tipiring (tindak pidana ringan) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Menurut Karim, razia terus dilakukan hingga bulan suci Ramadan. Harapanya peredaran miras bisa diminimalisir. Apalagi, miras kerap menjadi awal pemicu sesorang berbuat tindak kejahatan.
"Sudah sering pelaku-pelaku kejahatan ini melakukan perbuatannya lebih dulu minum miras," tutur Karim.