Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sondang dan Januardi ditangkap petugas KSKP Panjang karena membawa dua ton daging celeng tanpa izin.
Kedua sopir asal Sumatera Utara ini mengaku, dua ton daging celeng itu adalah milik seorang berinisial P.
Januardi dan Sondang adalah sopir pengangkut barang-barang ekspedisi. Mereka habis mengantar muatan di Pekanbaru, Riau, tiga hari lalu.
Setelah itu, kata Januardi, mereka hendak menuju Pulau Jawa, berhenti di sebuah rumah makan di Banyuasin, Sumatera Selatan.
Pada saat di rumah makan itu, tutur Januardi, ada seorang pria berinisial P menawarkan angkut daging celeng.
P menjanjikan uang Rp 5 juta kepada Sondang dan Januardi sebagai upah. “Karena lagi tidak ada bawaan, kami terima tawaran itu,” ucapnya, Minggu (21/5/2017).
P baru memberikan Rp 2,5 juta sebagai uang muka. Sisanya dibayar setelah daging celeng itu diantar ke tujuan di Solo.
Menurut Januardi, P lah yang mengajarkan mereka untuk menyembunyikan daging celeng itu dalam tumpukan kardus bekas.
“Kardusnya dari dia (P). Kami hanya membawanya saja menggunakan truk kami. Ini pun baru sekali ini kami mengangkut daging celeng,” timpal Sondang.