News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPRD Tanggamus Empat Kali Terima Uang saat Pembahasan APBD 2016

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bambang Kurniawan

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Majelis hakim menyatakan, anggota DPRD Tanggamus empat kali menerima uang dari eksekutif saat pembahasan APBD 2016.

Pertama adalah terkait pengesahan KUA-PPAS.

Kedua uang dari para kepala dinas sebagai syarat pembahasan RAPBD.

Ketiga uang-uang yang diterima dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dalam rangka pengesahan APBD.

“Terakhir adalah uang-uang yang diterima anggota DPRD karena permintaan DPRD di tim lobi,” ujar hakim ketua Minanoer Rachman saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (22/5/2017).

Di dalam putusannya, majelis hakim menghukum Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan dengan pidana penjara selama dua tahun.

Bambang dinilai terbukti memberikan uang kepada anggota DPRD terkait pembahasan APBD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini