Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmad Wiguna
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua kilogram ganja yang ditemukan polisi di halaman Rutan Tanjung Gusta, Medan dipastikan milik dua narapidana.
Keduanya, Ahmadi alias Adi (48) penghuni Blok D38 dan Suwarno (35) penghuni Blok D37 saat ini sudah diamankan ke Polsek Medan Helvetia.
Diketahui, kedua narapidana ini memanfaatkan Rosmaini alias Iyus (40) warga Jalan Titisewa, Percut Seituan, Deliserdang sebagai kurir.
Wanita ini ditangkap sesaat memasukkan ganja ke dalam tong sampah di halaman parkir Rutan, Selasa (23/5/2017).
"Kami yakini ini sindikat. Sejauh ini sudah tiga orang diamankan," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Made Yoga.
Polisi masih menelusuri bagaimana cara kedua narapidana itu mengambil ganja dari tong sampah.
Muncul dugaan sindikat ini melibatkan orang dalam yang bertugas sebagai perantara.