Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Ahmad Wafa (25) tinggal di Jenggawa Denpasar Barat diamankan anggota unit Reskrim Polsek Denpasar Barat.
Ia diamankan karena menjual satwa dilindungi, yakni kakak tua Jambul kuning.
Ahmad pun dijebloskan ke penjara.
"Ada informasi dari masyarakat. Jadi tersangka ini mencurigakan gerak-geriknya, dan membawa tas kresek hitam," kata Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, IPTU Aan Saputra, Rabu (23/5/2017).
Aan menjelaskan, tersangka diamankan di Jalan Gunung Batu Karu Denpasar Barat pada Minggu 21 Mei 2017 sekitar pukul 15.30 Wita.
Tersangka membawa tas kresek warna hitam, yang berisi burung kakat tua Jambul kuning yang dimasukkan di sebuah pipa paralon.
"Tersangka melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayatu dan ekosistemnya," bebernya. (ang)