News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pasangan Sesama Jenis Tutupi Wajahnya saat Menuju Lokasi Hukuman Cambuk

Penulis: Subur Dani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MT (23) dan MH (20), pasangan sesama jenis yang tertangkap warga pada 28 Maret lalu, tiba di Masjid Syuhada, Lamgugob, Banda Aceh, Selasa (23/5/2017) sekira pukul 10.40 WIB. SERAMBI INDONESIA/SUBUR DANI

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Subur Dani

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - MT (23) dan MH (20), pasangan sesama jenis yang tertangkap warga pada 28 Maret lalu, tiba di Masjid Syuhada, Lamgugob, Banda Aceh, Selasa (23/5/2017) sekira pukul 10.40 WIB.

MT dan MH tiba di arena ukubat cambuk bersama beberapa pasangan ikhtilat yang juga dicambuk hari ini.

Pantauan Serambi, MT dan MH saat tiba langsung dikerumuni warga yang memadati pintu masuk ke arena cambuk.

Keduanya langsung dibawa masuk ke ruangan untuk diamankan.

Saat berjalan ke ruangan, MT dan MH tampak menutupi mukanya.

"Kasih jalan, kasih jalan," teriak pria berseragam Satpol PP WH saat mengawal keduanya untuk masuk ke ruangan.

Warga padati Masjid Syuhada Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh, untuk menyaksikan ukubat cambuk bagi pasangan sesama jenis, Selasa (23/5/2017). SERAMBI INDONESIA/SUBUR DANI (Serambi Indonesia/Subur Dani)

Pada 28 Maret 2017, MT dan MH tertangkap basah oleh warga di sebuah rumah kos di Desa Rukoh Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Baca: Warga Padati Masjid Lamgugob Ingin Melihat Pasangan Sesama Jenis Dihukum Cambuk

Keduanya tertangkap setelah melakukan jarimah liwath (homoseks) di rumah tersebut.

Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh dalam sidang pamungkas, Rabu (17/5/2017) memvonis pasangan ini, masing-masing 85 kali cambuk di depan umum.

Keduanya terbukti bersalah melakukan jarimah liwath.

Atas perbuatannya itu, MH dan MT melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman paling banyak 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni, atau penjara paling lama 100 bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini