Setelah itu, korban tidak berani bercerita kepada keluarganya.
Namun korban diketahui hamil.
Kehamilan inilah yang langsung membuat gempar warga desa Putukrejo dan sempat dibawa dalam rapat di Kantor Kepala Desa.
Dalam pertemuan tersebut pelaku tidak mengaku telah melakukan perbuatan persetubuhan pada korban.
Korbanpun mengaku hanya satu kali itu saja berhubungan dengan pelaku, tidak ada orang lain yang melakukannya.
"Upaya perdamaian itupun gagal, meski keluarga korban bisa menerima jika hanya dijadikan isteri siri pelaku," tandas Martono.
Lagi-lagi, tambah Martono, pelaku tetap tidak mau mengakui perbuatan bersetubuh dengan korban, dan hanya berbuat cabul.
Bahkan, pelaku sempat menantang keluarga korban menempuh jalur hukum bila masih tidak terima.
"Itulah yang membuat kami terpanggil membela korban yang kondisinya serba kekurangan dan menderita," tutur Martono.
Untuk itu, pihaknya berharap UPPA Polres Malang memproses kasus tersebut hingga ke Pengadilan.
"Kami hanya mengharapkan keadilan bagi korban dan anak yang dilahirkan ada status ayahnya demi masa depannya," tandasnya. (Surya/Achmad Amru Muiz)