Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR TIMUR - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, akan melaporkan pelaku penebangan ilegal sejumlah pohon tua di Jalan Pajajaran, Kota Bogor.
Demikian dikatakan Bima saat melihat lokasi pohon yang ditebang pada Rabu (24/5/2017). Pelaku bisa dikenakan denda Rp 50 juta mengacu Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang ketertiban umum.
"Namun, bisa juga masuk pada illegal logging (pembalakan liar, red) dengan tindak pidana, yang tentunya akan diproses hukumnya," ungkap Bima.
Dia mengatakan Pemerintah Kota Bogor akan terus berkoordiansi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini.
"Kemarin sudah dilaporkan, kami berharap pihak kepolisian pun bisa memproses ini," harap dia.
Penebangan secara liar pohon diduga untuk keperluan pintu masuk ke dalam ruko. Dia menyayangkan tindakan pelaku menebang pohon yang usinya sudah mencapai puluhan tahun itu.
"Ini kejadian yang sangat buruk dan sangat menyedihkan, karena untuk menebang satu pohon saja harus mendapatkan izin, apalagi pohon-pohon itu sudah berusia puluhan tahun," kata dia.