Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sedikitnya20 kubik kayu meranti campuran diamankan Tim Reskrim Polresta Jambi, Rabu (25/5/2017) kemarin.
Kapolresta Jambi melalui Kasatreskrim Kompol Yuda Lasmana saat rilis yang berlangsung Jumat (26/5/2017) siang, pelaku diamankan saat melakukan bongkar muat.
Polisi mendapat laporan terkait adanya aktivitas bongkar muat kayu di jalan lingkar selatan menggunakan truk ekspedisi.
"Setelah anggota kesana, kita cek ternyata tidak ada dokumennya," kata dia.
"Awalnya kita amankan tiga orang dan setelah kita periksa ditetapkan satu orang tersangka. Yakni Suyatno sebagai makelarnya," kata dia.
Hasil pemeriksaan kayu tersebut berasal dari hutan di kawasan Petaling, Kabupaten Muaro Jambi.
Kayu tersebut dipesan oleh pemilik modal asal Jakarta.
"Sekarang sedang kita kembangkan, identitas pemilik modal sudah kita kantongi, kayu ini akan dikirim ke Jakarta," ujarnya.