Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Seorang pegawai negeri sipil di Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Riau dilaporkan ke polisi dengan dugaan melakukan penipuan.
Korban berinisial ZM (44) seorang pegawai swasta melapor ke Polresta Pekanbaru dengan kerugian mencapai Rp 95 juta.
Uang tersebut diserahkan secara bertahap kepada terlapor untuk pengurusan proyek di Dinas Kesehatan Riau.
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino mengatakan, laporan dimasukkan, Kamis (25/5/2017).
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait dugaan penipuan tersebut.
Baca: Mantan Anggota Brimob Polda Sumut Tak Ada Hubungannya dengan Bom Kampung Melayu
Diungkapkan Dodi, penipuan tersebut terjadi pada tanggal 19 Mei 2017.
Korban dijanjikan oleh PNS tersebut bisa mendapatkan proyek di Dinas Kesehatan Riau dengan penunjukkan langsung (PL).
Kemudian korban menyerahkan uang kepada PNS itu secara bertahap hingga total mencapai Rp 95 juta.
Namun saat dikonfirmasi ke PNS itu mengenai proyek yang dijanjikan, dia beralasan ada sedikit masalah sehingga batal mendapatkan proyek.
PNS Sekwan itu menjanjikan akan mengembalikan uang milik korban.
"Sampai laporan dibuat, terlapor belum menyerahkan uang kepada korban," kata Dodi.