News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

1.650 Kilogram Tanpa Izin BPOM Batal Beredar di Jeneponto

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satreskrim Polres Jeneponto melakukan operasi pasar di Pasar Turatea, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Jumat (26/05/2017) sore, berhasil menemukan 33 karung gula ilegal.

TRIBUNNEWS.COM, BINAMU - Jelang ramadan, Satreskrim Polres Jeneponto melakukan operasi pasar di Pasar Turatea, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Jumat (26/05/2017) sore.

Hasilnya, operasi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ismail Samad, berhasil menemukan sejumlah karung berisi gula pasir yang diduga ilegal di toko milik Sudirman.

Gula pasir kristal jenis rafinasi, diduga tidak mengantongi izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) itu pun disita polisi.

Tercatat ada 33 karung yang diamankan dengan berat total mencapai 1.650 Kilogram.

Berat per karungnya 50 kilogram.

Gula ilegal tersebut dipasok Sudirman dari Kota Makassar.

Kini ke 33 karung gula itu diamankan di Mapolres Jeneponto, sementara pemilik toko Sudirman masih menjalani pemeriksaan polisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini