Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Indra Warman memastikan bahwa Saiful Fadli (41), sopir truk yang menabrak tiga orang korbannya hingga tewas akan mendapatkan hukuman yang setimpal.
Dari hasil pemeriksaan, Saiful yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dianggap lalai karena menghilangkan nyawa orang lain.
"Tersangka kami jerat atas pasal 310 ayat (4) KUHP. Ancaman hukuman terhadap tersangka ini enam tahun penjara," kata Indra saat berkunjung ke rumah duka almarhum Indrasubahan, Senin (29/5/2017).
Indra mengatakan, dari hasil pemeriksaan, truk alat berat yang dikemudikan tersangka rem tangannya memang sudah rusak. Kemudian, rem kakinya macet mendadak.
Baca: Truk Tabrak Barisan Sepeda Motor di Lampu Merah, Tiga Orang Tewas, Empat Lainnya Luka Berat
Baca: Kronologis Truk Trailer Tabrak Barisan Pengendara Motor di Persimpangan Lampu Merah
"Diakui oleh tersangka ini, jika rem tangan truk sudah seminggu rusak. Tapi saat akan berangkat, tersangka tidak memperbaikinya," ungkap Indra.
Sebelum menabrak korbannya Indrasubahan dan dua anaknya Anas Majit (5) dan Arisa Salwa (13), tersangka sempat menginjak rem kuat-kuat. Sayangnya, truk tetap melaju kencang hingga menghantam para pengendara motor.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Memang diakuinya, ia menyesal atas kejadian ini," ungkap Indra. (Ray/tribun-medan.com)