News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Maut

Sopir Truk Trailer yang Tewaskan Ayah dan Anak Terancam 6 Tahun Penjara

Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Indra Warman memastikan bahwa Saiful Fadli (41), sopir truk yang menabrak tiga orang korbannya hingga tewas akan mendapatkan hukuman yang setimpal.

Dari hasil pemeriksaan, Saiful yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dianggap lalai karena menghilangkan nyawa orang lain.

"Tersangka kami jerat atas pasal 310 ayat (4) KUHP. Ancaman hukuman terhadap tersangka ini enam tahun penjara," kata Indra saat berkunjung ke rumah duka almarhum Indrasubahan, Senin (29/5/2017).

Indra mengatakan, dari hasil pemeriksaan, truk alat berat yang dikemudikan tersangka rem tangannya memang sudah rusak. Kemudian, rem kakinya macet mendadak.

Baca: Truk Tabrak Barisan Sepeda Motor di Lampu Merah, Tiga Orang Tewas, Empat Lainnya Luka Berat

Baca: Kronologis Truk Trailer Tabrak Barisan Pengendara Motor di Persimpangan Lampu Merah

"Diakui oleh tersangka ini, jika rem tangan truk sudah seminggu rusak. Tapi saat akan berangkat, tersangka tidak memperbaikinya," ungkap Indra.

Sebelum menabrak korbannya Indrasubahan dan dua anaknya Anas Majit (5) dan Arisa Salwa (13), tersangka sempat menginjak rem kuat-kuat. Sayangnya, truk tetap melaju kencang hingga menghantam para pengendara motor.

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Memang diakuinya, ia menyesal atas kejadian ini," ungkap Indra. (Ray/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini